Akhir-akhir bulan ini banyak media yang menyinggung mengenai Penipuan yang dilakukan oleh agensi First Travel, yang telah melakukan penipuan terhadap ribuan jemaah haji dan umroh. First Travel sendiri merupakan agensi travel yang didirikan oleh pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan pada tahun 2009. Agensi ini melakukan Skema Ponzi atau lebih dikenal dengan Sistem MLM ( Multi Level Marketing ) . Skema Ponzi ini diduga digunakan oleh First Travel dalam salah satu program mereka “Paket Umroh Murah dengan biaya Rp 14,3 juta” .
Mengutip Data Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, sejak Desember 2015 hingga Maret 2016, tercatat ada 10.772 calon jemaah yang gagal ke Tanah Suci akibat biro travel umrah bertarif murah. Para biro maupun agen cuma mencari keuntungan semata, menghimpun dana dari para calon umrah, tetapi uangnya dipakai buat berinvestasi di tempat lain.

pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan
Skema Ponzi atau MLM ?
Dikutip dari Wikipedia Skema Ponzi merupakan, modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. Skema Ponzi biasanya membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten.
Sejarah Skema Ponzi

Charles Ponzi
Skema ponzi merujuk pada nama sang penggagasnya yaitu Charles Ponzi (1882-1949) yang dianggap sebagai salah satu penipu terbesar sepanjang massa. Sekma Ponzi adalah bentuk penipuan berkedok investasi, dimana mekanisme investasi yang ditawarkan yaitu investor lama mendapatkan keuntungan investasi yang berasal dari uang investor baru, dimana investor baru biasanya tergiur karena janji imbal hasil yang tinggi dengan disertai “succes story” atau testimoni investor lama.
Dalam skema Ponzi ini, kalau investor baru tidak tercipta atau berhenti menyerahkan uangnya maka skema ponzi akan ambruk. Di Indonesia kasus skema ponzi ini cukup banyak terjadi bahkan terulang, coba kita tengok saja kejadian 2 tahun kebelakang beberapa penipuan investasi dengan skema ponzi yaitu tahun 2012 kasus penipuan koperasi langit biru, tahun 2012 investasi tambang emas VGMC, tahun 2013 kasus investasi emas GTIS yang menyeret MUI dan kasus serupa tentang penipuan investasi emas Primaz.